Wednesday, March 19, 2008

Pembuktian Ekonomi Syari'ah

Posted by Mahmal Rizka 11:12 PM, under | No comments

Dalam perekonomian peran perbankan sangat dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tambahan modal usaha bagi suatu perusahaan. Yang mana selama ini perbankan konvensional telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan perekenomian dengan konsep bunga yang digunakannya.
Namun sistem bunga yang memiliki banyak sekali kelemahan, diantaranya sangat memberatkan bagi debitur yang ingin mengajukan pembiayaan modal kerja, yang pengembalian dengan bungan yang bersifat tetap tentunya sangat memberatkan bagi kalangan dunia usaha yang keadaan usahanya adalakalanya naik turun, sementera bunga bersifat tetap harus dibayarkan.
Dengan begitu dunia usaha tidak dapat berkembang dengan semestinya, karena beban bunga harus yang selalu dibayarkan baik usahanya untung ataupun rugi.
Kehadiran perbankan syari'ah yang menggunakan konsep bagi hasil, dapat memberikan solusi yang dibutuhkan oleh kalangan dunia terutama UKM dalam mengajukan pembiayaan. Dengan sistem bagi hasil, dunia dapat bernapas lega karena pengembalian tidak dibebankan dengan bunga melainkan dengan bagi hasil. Sehingga yang perlu dilakukan dunia usaha hanya melakukan usaha semaksimal mungkin supaya usaha yang dijalankan maju dan menghasilkan keuntungan. Yang hal ini tidak berlaku jika mengajukan pembiayaan pada perbankan konvensional, walaupun dunia usaha untung jika bunga yang harus dibayar lebih besar dari keuntungan yang diperoleh tentunya pengusaha tidak mendapatkan apa-apa dari usaha yang dijalankannya.
Di situ jelas terdapat ketidakadilan yang diterima oleh pengusaha, yang mana dia tidak dapat menikmati keuntungan dari usaha yang dijalankannya hanya karena bunga yang dibayarkan atas pinjaman lebih besar dari keuntungan yang diperoleh. Sementara perbankan yang tidak melakukan apa-apa memperoleh bunga atas pinjaman yang berikan kepada pengusaha, yang mana perbankan tidak terlibat dalam operasional usaha tersebut.
Sistem bagi hasil diharapkan dapat diterapkan oleh perbankan syari'ah secara utuh untuk memajukan perekonomian. Dengan menggunakan sistem bagi hasil dunia usaha bisa fokus untuk memajukan usahanya tanpa harus memikirkan bunga harus selalu dibayar tetap. Melainkan hanya membagi keuntungan yang diperoleh.