- Jual Gadai Emas Syariah; di mana emas yang dimiliki nasabah digadaikan kepada bank syariah, nasabah mendapatkan uang 90 % dari harga emas. Selanjutnya nasabah akan membayar biaya penitipan (seperti halnya sewa deposit box).
- Beli Gadai Emas Syariah; nasabah yang ingin menggadaikan emas membeli dulu emas tersebut, bank syariah memberikan pembiayaan atas pembelian emas tersebut sebesar 90% dari harga emas. Kemudian emas tersebut digadaikan ke bank syariah dalam jangka waktu tertentu (misalnya 120 hari), dan bank akan memungut biaya penitipan kepada nasabah yang menggadaikan emasnya tersebut.
Seorang nasabah akan menggadaikan emas seberat 100 gr yang mana emas tersebut belum dimiliki oleh si nasabah. Maka nasabah tersebut terlebih dahulu akan membeli emas sejumlah tersebut di mana misalnya harga emas per gramnya 450rb, berarti nasabah tersebut membutuhkan uang 45juta untuk pembelian emas dalam jumlah tersebut. Namun si nasabah tidak memiliki uang sejumlah itu, di sinilah akal-akalannya bermula. Di mana si nasabah yang ingin menggadaikan emas yang ternyata belum ia miliki itu terlebih dahulu mendatangi bank syariah. Sesampai di bank, bank syariah menawarkan sebuah produk yaitu Beli Gadai Syariah. Di sini bank bersedia memberikan pembiayaan 90% dari harga emas, sementara sisanya dari uang nasabah. Berarti bank menyediakan dana sebesar 40,5juta dan sisanya 4,5 juta dari uang milik nasabah.
Pertanyaannya sekarang; BERAPA JUMLAH EMAS YANG DIMILIKI NASABAH SESUNGGUHNYA..???
jawabannya: 10 gram.
Tapi ternyata yang terjadi selanjutnya adalah nasabah tersebut menggadaikan emas seberat 100 gram ke bank syariah (misalnya dalam jangka waktu 120 hari). Selanjutnya bank akan mengenakan biaya penitipan sebesar 1500 rupiah per gram nya untuk 10 hari, jadi total biaya penitipan dari emas seberat 100 gr adalah senilai Rp. 2.216.000.
Di sini mulai terlihat kejanggalan, kok bisa-bisanya emas yang belum sepenuhnya dimiliki oleh si nasabah lalu digadaikan oleh si nasabah ke bank syariah...???
Selanjutnya, setelah jatuh tempo atau setelah 120 hari nasabah akan menebus emas seberat 100 gr tersebut ke bank syariah senilai 40,5juta. Namun si nasabah tidak memiliki uang sejumlah tersebut, maka emas seberat 100 gr tadi dijual. Dan ternyata setelah 120 hari harga emas naik menjadi 500rb/gr. Jadi, emas seberat 100gr jika dijual akan menghasilkan uang sejumlah 50juta rupiah.
Dari penjualan tersebut, nasabah mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah sebesar 40,5 juta ditambah biaya penitipan sebesar 2,216jt sehingga total yang harus dibayarkan nasabah kepada bank adalah 42,716juta. Berarti sisa dari hasil penjualan emas seberat 100 gr sebesar 50 juta rupiah setelah nasabah membayarkan kewajibannya kepada bank adalah sebesar 7,284 juta.
Waaahhh.., ternyata nasabah memperoleh keuntungan sejumlah 2,784 juta dari penjualan tersebut karna di awal transaksi si nasabah hanya memiliki uang sejumlah 4,5 juta.
APA INI SEBENARNYA...???
Nasabah memperoleh keuntungan dari emas yang belum dimiliki secara penuh olehnya.
Mari kita telusuri, emas seberat 100 gr bernilai 45 juta rupiah. Si nasabah hanya memiliki uang 4,5, dan sisanya 40,5 juta dibiayai atau ditalangi oleh bank. Berarti secara syariah emas milik nasabah tersebut di atas hanya seberat 10 gr saja, sementara sisanya masih milik bank.
Namun yang terjadi selanjutnya, biaya penitipan yang harus dbayarkan nasabah selama 120 hari adalah untuk emas seberat 100 gr. Begitupun ketika emas dijual setelah 120 hari, nasabah memperoleh hasil penjualan dari emas seberat 100 gr yang selanjutnya dikurangi biaya tersebut di atas yang harus dibayarkan nasabah ke bank.
Salah satu kesimpulan yang bisa diambil di sini adalah bahwa ini terlihat seperti sebuah akal-akalan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari jumlah seharusnya yang bisa diterima.
"Mudah-mudahan saja untuk selanjutnya bank syariah dalam mengeluarkan produk-produknya benar-benar bisa menghadirkan nilai-nilai syariah yang sesungguhnya bukan cuma sekedar akal-akalan dalam memperoleh keuntungan ekonomi semata".
Di mana terdapat beberapa akad di sana yaitu; Murabahah, Rahn. Namun penerapan akad tersebut tidak sebagaimana mestinya, terdapat kejanggalan seperti telah disebutkan di atas.
Karna kalau cuma skedar itu saja.., sepertinya saudara tuanya (Bank Konvensional) sudah lebih ahli dan syarat pengalaman.