Saturday, May 31, 2008

Kegemaran Perbankan Pada Kredit Konsumtif

Posted by Mahmal Rizka 6:26 AM, under ,, | No comments

Dengan adanya kenaikan BBM beberapa waktu lalu memberikan efek yang sangat luas bagi perekonomian Indonesia, yang mana kenaikan harga barang secara keseluruhan akan membuat daya beli masyarakat menurun. Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral berencana menaikkan BI rate untuk mengantisipasi inflasi sebagai dampak kenaikan BBM. Selain itu BI juga menghimbau kepada bank umum untuk mengerem laju kreditnya.

Namun sepertinya bank umum telah memiliki strategi sendiri untuk menghadapi dampak kenaikan BBM yang mungkin berdampak bagi penyaluran kredit mereka, sehingga bank umum tidak menggubris himbauan dari BI tersebut.

Kalau dilihat dari realitas yang ada, tanggapan bank umum yang dingin terhadap himbauan BI tersebut sangat bisa dimaklumi karena pada kenyataannya memang rata-rata kredit yang dikucurkan bank lebih kepada sektor konsumsi yang tentunya disalurkan pada nasabah yang mempunyai kemampuan yang bisa diprediksi oleh bank yang bersangkutan. Kalaupun ada kredit yang dikucurkan ke dunia usaha itu tentunya lebih didorong ke sektor korporasi daripada usaha mikro yang cenderung memiliki risiko lebih tinggi.

Sangat dapat dimengerti kenapa bank umum tidak terlalu khawatir dengan target kredit yang besar dalam rencana kerjanya tersebut, karena kredit yang disalurkan pada umumnya memiliki risiko yang cenderung dapat diprediksi atau paling tidak usaha dalam mengelola risiko pada sektor tersebut lebih kecil bila dibandingkan mengelola risiko kredit ke sektor rill terutama UKM.

Momentum Perbankan Syariah

Posted by Mahmal Rizka 6:12 AM, under ,, | No comments

Krisis suprime yang terjadi di AS menambah catatan buruk sistem keuangan konvensional yang tidak dapat mengcover keadaan yang dapat menghancurkan keadaan ekonomi secara global. Sistem bunga yang digunakan perbankan konvensional memiliki beberapa dampak buruk yang sangat riskan bagi perkembangan perekonomian.

Keadaan ini seakan memberikan kesempatan bagi perbankan syariah untuk menunjukkan potensinya yang sangat dibutuhkan perekonomian. Secara teori perbankan syariah sangat berbeda dengan perbankan syariah yang pada jika dapat diterapkan sebagaimana mestinya idealnya akan sangat dapat memberikan konstribusi yang potensial bagi kemajuan perekonomian suatu negara.

Terlepas dari itu, pada realitasnya perbankan syariah seakan tidak berdaya melakukan sebuah gebrakan yang nyata bagi perekonomian terutama sektor rill. Sampai saat ini pertumbuhan asset perbankan syariah lebih didominasi oleh pembiyaan yang bersifat konsumtif dan sementera pembiayaan yang lebih produktif seakan tidak tersentuh.

Melihat kenyataan ini, sungguh sangat ironis disaat perbankan syariah mulai dikenal oleh masyarakat sementara dari pihak perbankan syariah tidak dapat memberikan suatu metode yang lebih berbeda dari perbankan konvensional, yang pada akhirnya kehadiran perbankan syariah hanya akan menambah luka sektor rill terutama UKM pada lembaga keuangan.

Saturday, May 24, 2008

Harga BBM Bersubsidi Berpotensi Naik Lagi.

Posted by Mahmal Rizka 5:06 AM, under | No comments

Pemerintah kemungkinan bakal menaikkan harga BBM bersubsidi apabila harga minyak mentah dunia menembus level US$ 150 per barel. Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi rata-rata 28,7%.

Harga premium dipastikan naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter, solar dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter. Sementara itu, harga minyak tanah cuma naik Rp 500, dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 per liter.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hanggono T Nugroho mengatakan, dalam dua hingga empat minggu ke depan, harga minyak mentah dunia akan terus membubung dan melebihi level psikologis US$ 150 per barel. Hal ini berimbas pada peningkatan harga keekonomian premium yang terkerek menjadi Rp 10.800 per liter, solar Rp 12.000 per liter, dan minyak tanah Rp 11.400 per liter.

"Jika itu terjadi, subsidi BBM ditaksir akan membengkak hingga mencapai level mengkhawatirkan, yaitu Rp 300 triliun," ujar Hanggono kepada Investor Daily di Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto mengakui, kecenderungan harga minyak yang terus naik sangat memungkinkan pemerintah menyesuaikan kembali harga BBM bersubsidi sebanyak dua kali dalam tahun ini. Sebab, hanya opsi menaikkan harga BBM yang paling cepat untuk mengamankan keuangan negara.

Dia menjelaskan, kenaikan harga BBM 28,7% hanya sanggup mengamankan keuangan negara pada posisi harga minyak US$ 130 per barel. Ketidakpastian kenaikan harga BBM, kata dia, secara otomatis juga semakin menekan keuangan negara.

Idealnya, dengan mempertimbangkan analisa ekonomi, kenaikan harga BBM memang harusnya langsung sesuai harga keekonomian, namun pertimbangan keadilan mutlak diutamakan," kata dia ketika dihubungi Investor Daily, tadi malam.

Hanggono menilai, jika prediksi kenaikan harga minyak mentah dunia tersebut benar, tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan BBM bersubsidi jilid II menjelang akhir tahun nanti. Karena itu, dia menyarankan, pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan langkah-langkah antisipasi kepada masyarakat mengenai tindakan yang akan diambil menyangkut penyelamatan APBN.

Minyak Dunia

Sementara itu, kemarin harga minyak dunia sempat melewati US$ 135 per barel karena penurunan yang tidak diduga dalam cadangan bensin dan minyak mentah Amerika Serikat serta ketatnya pasar.

Di perdagangan Asia, kemarin pagi, kontrak berjangka minyak utama New York jeni9 light sweet pengiriman Juli 2008, naik ke posisi tinggi US$ 135,04 per bar el sebelum turun menjadi US$ 134,87 per barel. Sementara itu, untuk kontrak berjangka acuan ditutup di level US$ 4,10 lebih tinggi pada posisi US$ 133,17 di New York Mercantile Exchange (Nymex) dan terus berlanjut adanya kecenderungan menguat, setelah beberapa jam di perdagangan elektronik.

Suplai OPEC

Sementara itu, suplai minyak dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) bulan ini naik hingga 20.000 barel per hari (bph), menyusul tambahan produksi dari Nigeria di Arab Saudi. . Kenaikan tersebut menunjukkan suplai OPEC masih mencukupi untuk memenuhi permintaan minyak global.

Gubernur OPEC untuk lndo-nesia Maizar Rahman mengungkapkan, OPEC kemungkinan tidak akan menambah produksi hingga kuartal III 2008 karena konsumsi masih sepadan dengan pasokan minyak. "Saat ini konsumsi minyak sebesar 31 juta bph, kuartal selanjutnya akan naik menjadi 32 juta bph," ujar Maizar di sela rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, tingginya harga minyak saat ini bukan karena suplai dari OPEC kurang, tapi melemahnya nilai tukar dolar AS. Menurut Maizar, OPEC selama ini selalu berprinsip pada pasokan dan penawaran. "Sedangkan suplai minyak saat ini sudah sangat cukup. Kalau sampai menambah, kita berarti melawan asas," jelas dia. Sumber : Investor Daily Indonesia.(SM)

sumber : vibiznews.com

Tuesday, May 13, 2008

Politik dan Ekonomi

Posted by Mahmal Rizka 7:53 AM, under , | No comments

Dalam sebuah negara dua hal tersebut memang tidak dapat dipisahkan mengingat di antara dua hal tersebut terdapat hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Berkembangnya ekonomi suatu negara secara otomatis akan berdampak positif bagi politik negara tersebut, begitupun jika politik suatu negara sedang kacau akan berdampak buruk bagi perekonomiannya.

Namun daripada itu seringkali terjadi dilema antara politik dan ekonomi, yang mana setiap kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya karna adanya pengaruh politik yang begitu kental sehigga segala kebijakan ekonomi yang dibuat kadangkala sering tidak dapat mendukung perekonomian suatu negara.

Memang segala kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memajukan perekonomian. Namun pada saat sebuah kebijakan yang mungkin dibutuhkan perekonomian suatu negara pada waktu tersebut mendapat tantangan dari berbagai pihak dengan berbagai argumen yang kadangkala menafikan motif ekonomi dan mencuatkan masalah lain yang pada akhirnya akan mengganggu kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan.

Pada akhirnya pemerintah tidak dapat dengan tenang menjalankan sebuah kebijakan yang disanksikan berbagai pihak atas keampuhan kebijakan tersebut, terlepas dari baik atau buruknya kinerja pemerintahan tidak semestinya segala kebijakan pemerintah yang menyangkut perekonomian suatu negara harus selalu dihubung-hubungkan dengan politik negara tersebut.

Monday, May 5, 2008

25 Prinsip Dasar Pengawasan Bank yang Efektif

Posted by Mahmal Rizka 10:05 AM, under ,, | No comments

Kelembagaan


1. Sistem pengawasan bank yang efektif memerlukan penetapan tanggung jawab dan tujuan yang jelas bagi setiap lembaga yang terkait dengan tugas-tugas pengawasan bank. Masing-masing lembaga harus memiliki independensi operasional dan sumber daya yang cukup. Pengawasan bank memerlukan kerangka hukum yang memadai termasuk ketentuan perizinan dan pengawasannya, kewenangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dari prinsip-prinsip perbankan yang aman dan sehat, serta perlindungan formal bagi para pengawas bank. Selain itu, diperlukan pula adanya konsensus untuk tukar-menukar informasi antar lembaga otoritas pengawas dan perlindungan kerahasiaan data yang diperlukan.

Perizinan

2. Kegiatan yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi izin operasi dan diawasi sebagai bank harus didefinisikan secara jelas dan penggunaan kata “bank” dalam nama lembaga harus diawasi sejauh mungkin.

3. otoritas perizinan harus memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria dan menolak segala proposal pendirian bank yang tidak memenuhi standar. Proses perizinan sekurang-kurangnya mencakup penilaian terhadap sturktur kepemilikan organisasibank, komisaris dan direksi, rencana operasi dan pengendalian intern, serta proyeksi laporan keuangan termasuk permodalannya. Khusus untuk usulan pendirian oleh bank asing, maka harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari home/parent country supervisory authority.

4. Otoritas pengawas harus memiliki kewenangan untuk mereview dan menolak berbagai proposal mengenai pemindahan kepemilikan secara signifikan (controlling interest).

5. Otoritas pengawas harus memiliki kewenangan menetapkan kriteria untuk mengkaji ulang akuisisi atau investasi mayoritas oleh bank, dan dapat memastikan bahwa afiliasi/sturktur perusahaan tidak membawa bank pada risiko yang berlebihan atau mengganggu efektivitas pengawasan.

Persyaratan dan Ketentuan Kehati-hatian

6. Otoritas pengawas harus menetapkan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM) untuk semua bank berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang sekurang-kurangnya mencerminkan risiko yang diambil dan kemampuan bank untuk menyerap kerugian. Khusus bagi bank yang beroperasi secara internasional, persyaratan tersebut sekurang-kurangnya adalah sebagaimana telah ditetapkan oleh Basel Capital Accord.

7. Sistem pengawasan bank telah mencakup penilaian terhadap kebijakan, praktik-praktik dan prosedur perkreditan dan penanaman, termasuk manajemen portofolio aset bank.

8. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah menetapkan dan melaksanakan kebijakan, praktik-praktik dan prosedur dalam melakukan penilaian terhadap kualitas aset dan kecukupan cadangan.

9. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem informasi manajemen untuk mengidentifikasi konsentrasi risiko dalam portofolio bank. Dalam hal ini, otoritas harus menetapkan batasan maksimum eksposur risiko terhadap nasabah individual dan grup baik terkait maupun tidak terkait.

10. Dalam rangka menghindari penyalahgunaan kredit kepada pihak yang terkait, otoritas pengawas harus menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi pihak terkait, dan bank telah melakukan pemantauan secara efektif termasuk upaya-upaya lainnya dalam mengatasi timbulnya risiko.

11. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan contry risk dan transfer risk dalam kegiatan perbankan internasional, termasuk kecukupan cadangan untuk mengantisipasi risiko.

12. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa telah memiliki sistem yang dapat menghitung secara akurat, memantau dan mengendalikan market risk secara memadai, dan jika perlu, otoritas harus memiliki kewenangan untuk menetapkan special limit/capital charge tertentu atas market risk exposure.

13. Otoritas pengawas bank harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki proses manajemen risiko yang komprehensif, termasuk kompetensi manajemen, untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan berbagai risiko potensial, dan jika perlu, bank harus menyediakan modal untuk menopang risiko tersebut.

14. Otoritas harus menetapkan bahwa bank telah memiliki pengendalian intern yang memadai, sebanding dengan jenis dan ukuran bisnis bank, antara lain mencakup delegasi kewenangan dan tanggung jawab, pemisahan tugas dan fungsi, rekonsiliasi, pengamanan aset, dan audit internal/eksternal yang independen, serta fungsi penegakan kepatuhan.

15. Otoritas pengawas harus menetapkan bahwa bank telah memiliki kebijakan, praktik-praktik dan prosedur yang memadai, termasuk “strick know-your-customer rules” untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme dalam sektor keuangan dan mencegah terjadinya praktik-praktik kriminal.

Metode Pengawasan Bank

16. Sistem pengawasan bank yang efektif sekurang-kurangnya mencakup atau merupakan kombinasi dari bentuk on-site examination dan off-site supervision.

17. Pengawas bank harus melakukan kontrak secara teratur dengan manajemen bank dan memiliki pemahaman yang saksama terhadap kegiatan bank yang diawasi.

18. Kegiatan pengawas bank sekurang-kurangnya perlu mencakup tahap-tahap pengumpulan data, pengkajian dan analisis terhadap laporan-laporan bank (prudential), baik secara individual, maupun konsolidasi.

19. Pengawas bank harus melakukan kegiatan pembuktian secara independen terhadap kebenaran informasi pengawas, baik melalui on-site examination, maupun menggunakan jasa auditor eksternal.

20. Salah satu aspek yang mendasar dari pengawasan adalah kemampuan pengawasan bank untuk mengawasi grup perbankan secara konsolidasi.

Persyaratan Informasi

21. Pengawas bank harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai berdasarkan kebijakan dan prinsip-prinsip yang berlaku dan diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menyajikan/memublikasikan secara berkala laporan keuangan dan hasil usaha bank secara berkala dengan wajar dan benar.]

Kewenangan Formal Lembaga Pengawas

22. Otoritas pengawas harus memliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut pengawasan apabila dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati-hatian (misalnya ketentuan Capital Adequency Ratio/CAR), pelanggaran ketentuan yang berlaku, atau adanya hal-hal lain yang dapat mengancam kepentingan nasabah. Dalam pengertian ekstrem, prinsip ini harus meliputi kewenangan otoritas pengawas untuk mencabut atau memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bank.

Cross – Border Banking

23. Pengawas bank harus melakukan pemantauan dan pengawasan bank secara konsolidasi dan global serta penerapan ketentuan kehati-hatian secara memadai terhadap seluruh aspek kegiatan dari unit-unit usaha bank yang beroperasi di luar negeri (kantor cabang, agency, bank campuran, dan atau subsidiaries).

24. Dalam melakukan pengawasan secara konsolidasi, pengawas bank perlu melakukan kontak dan tukar-menukar informasi bank yang diawasi secara teratur dengan otoritas pengawas negara lain, terutama host country supervisory eauthority.

25. Otoritas pengawas harus mensyaratkan bahwa terhadap kegiatan operasional kantor cabang bank asing diperlakukan sama dengan bank lokal, dan otoritas pengawas harus memiliki kewenangan untuk tukar menukar informasi yang diperlukan oleh pengawas negara asalnya (home/parent coutnry supervisory authority).