Lelang perdana Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dengan tanggal penyesuaian 2 April 2008 dan jatuh tempo 30 April 2008. Aturan pelelangan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/11/PBI/2008 mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Yang menarik perhatian saya di sini adalah; SBIS tersebut di atas berjangka pendek.
Dan pertanyaan yang muncul:
Apakah SBIS memberikan kontribusi yang berbeda dengan SBI yang telah ada sekian lama?
Mungkin dari segi sistem SBIS berbeda dengan SBI yang bersifat Islami, yang mana akadnya menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadaih, qardh dan wakalah. Namun jika hanya bersifat jangka pendek apakah SBIS dapat mendukung perekonomian yang seyogyanya membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Kehadiran SBIS terlihat belum memberikan dampak yang berbeda bagi perekonomian terutama sektor rill lebih-lebih lagi UKM.
Memang SBIS dapat menyerap dana yang besar dalam waktu relatif singkat, namun hanya memiliki jangka waktu singkat pula. Apakah dalam waktu singkat dapat meningkatkan perekonomian? Pembangunan seperti apa yang bisa dilakukan dengan pembiayaan tersebut? Penyerapan dana tersebut tentunya tidak dapat dimanfaatkan oleh sektor rill yang membutuhkan waktu yang lama dalam pengelolaan dana dengan kegiatan usahanya.
Melihat kondisi perekonomian saat ini, sektor rill merupakan sektor yang harus jadi prioritas mengingat defisit APBN yang terjadi tahun ini. Sudah saatnya bank syariah terjun langsung ke sektor rill dan menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi segala risiko yang ada.
0 comments:
Post a Comment